News . 07/08/2021, 14:42 WIB

Kabar baik, PPN Properti Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA  - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang hingga Desember 2021.

/p>

Sebelumnya, insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Namun, pengembang meminta untuk memperpanjang insentif tersebut.

/p>

"Saat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja," kata Sri, Sabtu (7/8/2021).

/p>

Sri menjelaskan, bawha perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.

/p>

"Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan," ungkapnya.

/p>

Untuk mekanisme pemberian insentifnya, kata Sri, aturannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. 

/p>

"Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah," terangnya.

/p>

Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

/p>

"Secara spesifik, insentif ini diberikan hanya untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja," pungkasnya. (der/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com