JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, bahwa kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) properti Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang hingga Desember 2021.
/p>
Sebelumnya, insentif pajak atas PPN bagi penjualan properti yang ditanggung pemerintah hanya berlaku sampai Agustus 2021. Namun, pengembang meminta untuk memperpanjang insentif tersebut.
/p>
"Saat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang dalam proses diterbitkan. Harmonisasi, tinggal satu langkah saja," kata Sri, Sabtu (7/8/2021).
/p>
Sri menjelaskan, bawha perpanjangan insentif ini sebagai upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan akibat pandemi covid-19. Dengan keluarnya PMK yang baru, maka diskon PPN untuk properti bisa langsung dinikmati.
/p>
"Diharapkan minggu depan bisa keluar. PMK ini akan bisa meng-cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir, ini sudah diumumkan tinggal perpanjangan," ungkapnya.
/p>
Untuk mekanisme pemberian insentifnya, kata Sri, aturannya masih sama seperti sebelumnya, yaitu PPN DTP sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
/p>
"Artinya pembeli properti tidak akan dikenakan PPN karena sudah dibayarkan pemerintah," terangnya.
/p>
Selain itu, lanjut Sri, pemerintah juga memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
/p>
"Secara spesifik, insentif ini diberikan hanya untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja," pungkasnya. (der/fin)
/p>