News . 07/08/2021, 11:59 WIB

Baru Sebulan Bebas, Jerinx Kembali Jadi Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam DeniKeputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.

“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).

Kepolisian telah mengagendakan pemanggilan terhadap Jerinx pada Senin (9/8) depan.

“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).

Kasus itu dimulai ketika Jerinx menuding Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.

Adam menjelaskan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Jerinx akhirnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Sedianya, Jerinx baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, pada Selasa (8/6/2021) lalu. Dia dihukum 10 penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dengan kasus yang sama, Jerinx saat itu dituduh melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Saat itu Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. (dal/fin).

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id