JAKARTA - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial Adam DeniKeputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.
/p>
“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
/p>
Kepolisian telah mengagendakan pemanggilan terhadap Jerinx pada Senin (9/8) depan.
/p>
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin (9/8),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).
/p>
Kasus itu dimulai ketika Jerinx menuding Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.
/p>
Adam menjelaskan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.
/p>
Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.
/p>
Jerinx akhirnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
/p>
Sedianya, Jerinx baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, pada Selasa (8/6/2021) lalu. Dia dihukum 10 penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
/p>
Dengan kasus yang sama, Jerinx saat itu dituduh melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Saat itu Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. (dal/fin).
/p>