UU BUMN Dinilai Melanggar Konstitusi

fin.co.id - 06/08/2021, 12:47 WIB

UU BUMN Dinilai Melanggar Konstitusi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro mengganggap, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah melanggar konstitusi dan sejumlah aturan UU. Salah satunya, keputusan pembentukan holding ultra mikro yang secara jelas akan mematikan kelembagaan koperasi.

/p>

"Holding Ultra Mikro terang-terangan membunuh koperasi. Dia melanggar visi subsidiaritas UU BUMN yang menyatakan usaha bisnis BUMN itu dilaksanakan sebelum dapat dikembangkan oleh koperasi," ujar Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro, Suroto dalam keterangannya diterima FIN, Jum'at (6/8) pagi.

/p>

Menurut Suroto, UU BUMN juga melanggar konstitusi karena menyebabkan komersialisasi layanan publik. Sehingga berulang kali menegaskan fokus kerja BUMN adalah mengejar keuntungan dan bukan memberi jasa/ layanan bagi kepentingan publik.

/p>

"UU BUMN ini menyalahi konstitusi karena berulang menyebutkan tujuan BUMN untuk mengejar keuntungan. UU menyebabkan masyarakat akan mengalami potensi kerugian konstitusional lebih besar di masa mendatang," jelasnya.

/p>

Suroto pun menenggarai upaya pemerintah melakukan holdingisasi sebagai agenda permainan bisnis yang menguntungkan segelintir elite semata. Suroto berkeyakinan beberapa persoalan ini sebagai celah pokok untuk membatalkan UU BUMN dan seluruh peraturan terkait dibawahnya. (der/fin)

/p>

Admin
Penulis