JAKARTA - Seorang musisi dari grup rap NEO ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Dia diduga memperjualbelikan ganja.
/p>
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya menangkap seorang personel grup rap berinisial ID terkait peredaran dan jual beli ganja.
/p>
"Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap," katanya, Jumat (5/8).
/p>
Dikatakannya, penangkapan ID berawal dari penangkapan seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.
/p>
"Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram," ujar Azis.
/p>
RS mengaku menjual ganja ke beberapa orang, antara lain ID. Pria dari grup rap yang melambung berkat lagu berjudul 'Borju' itu juga menjual ganja kepada seseorang berinisial HB.
/p>
"(Ganja seberat) 100 gram dijual Rp400 ribu," terang Azis.
/p>
Polisi meringkus HB dengan barang bukti 42,8 gram ganja. "Dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja," kata Azis.
/p>
Lebih lanjut Azis mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.
/p>
Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.(gw/fin)
/p>