Iklan
Iklan
News

KPK Sudah Layangkan Surat Keberatan atas LAHP Ombudsman

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan surat keberatan menyangkut laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait maladministrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai lembaga antirasuah.

"Sudah," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).

Sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.

"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/8).

Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut. (riz/fin)

Berita Terkait