JAKARTA - Penyidik Senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut pimpinan lembaga antirasuah menghindar dari masalah karena tidak menjalankan tindakan korektif terkait pelaksanaan tes wawasan Kebangsaan (TWK) yang disampaikan Ombudsman.
/p>
Menurut Novel, pernyataan KPK yang mengaku keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman justru terkesan tidak mau tahu permasalahan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK pegawai.
/p>
"Justru menghindar dari permasalahan dan tidak mau tahu permasalahan serius, saya aja malu dengernya," kata Novel dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8).
/p>
Novel mengatakan, semua pihak harus memahami bahwa KPK bukan hanya milik Firli Bahuri dkk, tetapi juga milik masyarakat.
/p>
"Dan kami berharap bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan sungguh-sungguh oleh negara. Tapi ketika masalah integritas diabaikan dan kejujuran tidak diindahkan ini bukan masalah sepele,' katanya.
/p>
Lebih lanjut Novel berharap temuan Ombudsman soal maladministrasi dalam pelaksanaan TWK ini, dapat dijadikan telaah.
/p>
"Baik dan dilihat bahwa upaya untuk menyingkirkan dan melemahkan KPK dengan cara ini harus dilihat dengan cara serius," katanya.
/p>
Sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
/p>
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/8).
/p>
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
/p>
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut. (riz/fin)
/p>