JAKARTA - Komnas Perempuan angkat bicara soal ancaman pidana 10 tahun bagi Dinar Candy. Hukuman tersebut dianggap berlebihan dan tidak tepat di saat situasi pandemi Covid-19.
/p>
“Penerapan ancaman 10 tahun tidak tepat dan berlebuhan,’’ ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Kamis (5/8/2021).
/p>
Lanjut dia, seharusnya pihak kepolisian bisa memahami kondisi seseorang karena tertekan akibat pandemi Covid-19.
/p>
“Banyak orang, terutama perempuan yang stres dan depresi di masa pandemi. Stres dan depresi akan berkontribusi pada posisi pengambilan keputusan,’’ katanya.
/p>
Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian tidak mengedepankan hukum, namun memberikan konseling kepada Dinar Candy. Menurut dia, ini jalan terbaik di saat situasi seperti ini.
/p>
Seperti diketahui, Dinar Candy melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini dan turun ke jalan di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021). Malam harinya, ia diciduk aparat kepolisian.
/p>
saat ini, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan dan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
/p>
Ia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun kurungan. (din/fin)
/p>