News

Komnas Perempuan Keberatan Dinar Candy Diancam Pidana 10 Tahun, Ini Alasannya

Komnas Perempuan Keberatan Dinar Candy Diancam Pidana 10 Tahun, Ini Alasannya

JAKARTA - Komnas Perempuan angkat bicara soal ancaman pidana 10 tahun bagi Dinar Candy. Hukuman tersebut dianggap berlebihan dan tidak tepat di saat situasi pandemi Covid-19.

“Penerapan ancaman 10 tahun tidak tepat dan berlebuhan,’’ ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Kamis (5/8/2021).

Lanjut dia, seharusnya pihak kepolisian bisa memahami kondisi seseorang karena tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Banyak orang, terutama perempuan yang stres dan depresi di masa pandemi. Stres dan depresi akan berkontribusi pada posisi pengambilan keputusan,’’ katanya.

Untuk itu, ia meminta pihak kepolisian tidak mengedepankan hukum, namun memberikan konseling kepada Dinar Candy. Menurut dia, ini jalan terbaik di saat situasi seperti ini.

Seperti diketahui, Dinar Candy melakukan aksi protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini dan turun ke jalan di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021). Malam harinya, ia diciduk aparat kepolisian.

saat ini, Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan dan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

Ia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun kurungan. (din/fin)

Berita Terkait