News . 06/08/2021, 07:51 WIB

Jadi Tersangka, Ini Alasan Dinar Candy Tidak Ditahan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi. Namun, pihak kepolisian tidak menahan aktris sensasional itu lantaran pertimbangan bersikap kooperatif.

/p>

“Kemungkinan tidak, karena yang bersangkutan kooperatif,’’ ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

/p>

/p>

Kendati begitu, perempuan berusia 28 tahun itu diharuskan untuk wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

/p>

“Wajib lapor saja,’’ kata Azis.

/p>

Sebelumnya, Dinar Candy melakukan protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021.

/p>

Pada malam harinya, Dinar diciduk oleh anggota kepolisian. Dalam kasus ini, Dinar Candy dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun kurungan. (din/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com