JAKARTA - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi. Namun, pihak kepolisian tidak menahan aktris sensasional itu lantaran pertimbangan bersikap kooperatif.
/p>
“Kemungkinan tidak, karena yang bersangkutan kooperatif,’’ ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
/p>
Kendati begitu, perempuan berusia 28 tahun itu diharuskan untuk wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
/p>
“Wajib lapor saja,’’ kata Azis.
/p>
Sebelumnya, Dinar Candy melakukan protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021.
/p>
Pada malam harinya, Dinar diciduk oleh anggota kepolisian. Dalam kasus ini, Dinar Candy dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun kurungan. (din/fin)
/p>