Iklan
Iklan
News

Jadi Tersangka, Ini Alasan Dinar Candy Tidak Ditahan

JAKARTA - Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi. Namun, pihak kepolisian tidak menahan aktris sensasional itu lantaran pertimbangan bersikap kooperatif.

“Kemungkinan tidak, karena yang bersangkutan kooperatif,’’ ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).

Kendati begitu, perempuan berusia 28 tahun itu diharuskan untuk wajib lapor selama proses hukum berlangsung.

“Wajib lapor saja,’’ kata Azis.

Sebelumnya, Dinar Candy melakukan protes perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021.

Pada malam harinya, Dinar diciduk oleh anggota kepolisian. Dalam kasus ini, Dinar Candy dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun kurungan. (din/fin)

Berita Terkait