JAKARTA - Data sasaran program vaksinasi COVID-19 masih belum tertata dengan baik. Dari 208,3 juta penduduk yang menjadi target Herd Immunity, belum seluruhnya by name by address. Diperlukan pengelolaan untuk mempermudah pelayanan administrasi bagi peserta vaksinasi COVID-19.
/p>
"Memang benar. Data sasaran vaksinasi sebanyak 208,3 juta jiwa belum seluruhnya by name by address. Tetapi kami berupaya terus mengkomunikasikan pendataan yang lebih tepat pada sasaran," kata Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi di Jakarta, Jumat (6/8).
/p>
Dia menjelaskan Kemenkes bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) untuk memberi akses data kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya agar aplikasi P-Care vaksinasi di Kemenkes dapat mengakses data kependudukan di Dirjen Dukcapil.
/p>
Akses dari P-Care Vaksinasi ke data Dukcapil ini diberikan untuk akurasi data masyarakat yang datang secara langsung ke lokasi vaksinasi dan belum mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.
/p>
"Sebelumnya, kita perlu masuk ke beberapa tahapan. Termasuk memfilter lewat smart ceckin' di Kemenkes. Kemudian ke P-Care dan seterusnya. Kerjasama seperti ini akan ada akses yang lebih mudah didapatkan dari Dukcapil. Seperti pemenuhan sasaran total hingga mengkomunikasikan data akan lebih cepat," jelasnya.
/p>
Sementara itu, , Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan integrasi data ini bisa membuat pelaksanaan program vaksinasi berjalan lancar. Sehingga meminimalisasi input data tidak akurat yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan vaksinasi.
/p>
Kolaborasi data antar-kementerian juga memungkinkan pelayanan administrasi vaksinasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dilakukan secara langsung di lokasi vaksinasi.
/p>
"Pemberian NIK sebagai syarat bagi peserta vaksinasi juga bisa difasilitasi sehari sebelum vaksinasi digelar oleh dinas kesehatan di daerah. Misalnya dinkes mau gelar vaksinasi di panti atau pesantren. Sehari sebelumnya dikirim formulir F101," tuturnya.
/p>
Formulir tersebut berisi tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir peserta vaksinasi. Kemudian, mengisi enam digit pertama kode provinsi, kode kabupaten dan kode kecamatan.(rh/fin)
/p>