JAKARTA - DPR RI mempertanyakan keputusan sepihak Kemensos terkait perpanjangan program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan DPR.
/p>
Pasalnya, Kemensos dan Komisi VIII DPR tidak pernah membahas terkait rencana perpanjangan BST dalam rapat sebelumnya.
/p>
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai, konsultasi perlu dilakukan agar DPR bisa mengidentifikasi potensi kelemahan program pada sejumlah aspek seperti sumber anggaran, pola penyaluran, data alokasi sebaran, hingga potensi pungli di lapangan.
/p>
Sehingga manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat bisa diperoleh seutuhnya dengan cara bermartabat serta tepat sasaran. Politisi PKS ini juga mengaku dirinya menerima sejumlah keluhan terkait distribusi BST maupun BPNT yang tidak adil di beberapa daerah.
/p>
Hal ini lantaran pola distribusinya yang dinilai tidak memperhatikan jumlah populasi warga miskin terdampak di suatu wilayah hingga munculnya tudingan motif politik terkait alokasi distribusi bansos yang timpang di beberapa wilayah.
/p>
“Kebijakan perpanjangan BST patut diapresiasi, dimana PKS sejak awal telah mendorong hal ini. Akan tetapi, sangat disayangkan Komisi VIII tidak pernah diajak bicara sebelumnya. Sebab kami perlu tahu darimana sumber anggarannya, berapa alokasi distribusi tiap daerah, serta pola penyalurannya. Akibatnya, kami menerima banyak komplain dari masyarakat hingga pemerintah daerah,” bebernya.
/p>
Ketua DPP PKS ini meminta Menteri Sosial membeberkan data sebaran distribusi bansos BST maupun BPNT di setiap kota/kabupaten yang diluncurkan selama kebijakan PPKM kepada publik.
/p>
Lebih lanjut, Anggota Baleg ini mengungkapkan, kendati UU No. 2 Tahun 2020 secara fakta hukum telah memberikan legitimasi bagi pemerintah untuk mengesampingkan peran DPR dalam membahas anggaran terkait penanganan pandemi.
/p>
“Namun secara etika bernegara, presiden maupun menteri keuangan, bahkan tetap menganjurkan kementerian/lembaga untuk melibatkan DPR dalam pembahasannya," sambungnya.
/p>
“Begitupun dengan Kemensos yang tidak bisa serta merta mengabaikan kewenangan DPR dengan dalih UU Corona itu. Pasalnya, kewenangan kami dibentuk oleh UUD kemudian diperkuat dengan UU MD3. Ke depan, saya harap Mensos memiliki keseriusan untuk memperkuat hubungan kemitraan kita” pungkasnya. (khf/fin)
/p>