News . 06/08/2021, 20:43 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
/p>
Gugatan yang akan dilayangkan MAKI dinilai pengamat hukum Irfan Fahmi sebagai sesuatu yang keliru. Sebab surat Ketua DPR terkait seleksi calon anggota BPK yang akan dijadikan dasar gugatan MAKI belum bisa menjadi obyek tata usaha negara (TUN).
/p>
"PTUN itu kan hanya mengadili semua keputusan tata usaha negara yang sifatnya beschikking (keputusan), kalau baru surat pemberitahuan ya tidak bisa. Sangat keliru itu,” kata mantan Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dalam keterangannya, Jumat (6/8).
/p>
Terlebih, surat Ketua DPR yang akan dijadikan dasar gugat MAKI hanyalah surat pemberitahuan, bukan surat keputusan.
/p>
“Surat DPR belum bisa jadi obyek sengketa TUN, karena belum final dan mengikat, dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” katanya.
/p>
Surat yang menjadi dasar rencana gugatan MAKI yakni Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI perihal penyampaian nama-nama calon anggota BPK RI berisi 16 orang.
/p>
“Perihal suratnya saja tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK, yang artinya itu surat penyampaian informasi atau pemberitahuan, bukan keputusan,” jelasnya.
/p>
Menurut Irfan, kalau akhirnya gugatan itu tetap dilayangkan, maka PTUN tetap akan menerima berkas gugatan, tapi tidak mudah begitu saja gugatan akan diperiksa pokok perkaranya.
/p>
“Saya yakin PTUN akan menolak gugatan TUN oleh MAKI di tahap pemeriksaan pendahuluan, karena memang bukan wewenang PTUN,” ujarnya.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com