JAKARTA - Polisi meningkatkan status Dinar Candy menjadi tersangka kasus pornografi. Penetapan tersangka dilakukan usai wanita berusia 28 itu mengunggah foto berbikini di pinggir jalan ke media sosial.
/p>
"Dari proses penyidikan tersebut dengan alat bukti yang ada, kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
/p>
Azis mengatakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, disimpulkan aksi Dinar Candy memenuhi unsur pidana.
/p>
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi. Dari penyelidikan dari hasil tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan ," tuturnya.
/p>
Adapun Dinar Candy dijerat UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
/p>