JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut justru Ombudsman RI yang telah melakukan maladministrasi.
/p>
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi temuan Ombudsman yang menyatakan terdapat maladministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
/p>
Ghufron menyampaikan, pihak yang memeriksa dirinya terkait laporan Ombusman bukanlah Robert Na Endi Jaweng selaku komisioner. Melainkan Kedeputian Keasistenan IV Ombudsman sesuai Pasal 15 ayat (2) Peraturan Ombusman Nomor 48 Tahun 2020.
/p>
"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/8).
/p>
Ghufron lantas menerangkan kehadiran para pimpinan lembaga terkait dalam rapat harmonisasi terakhir pembentukan peraturan TWK pegawai pada 26 Januari 2021.
/p>
Dalam laporannya, Ombudsman berpendapat, rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrasi, dan panja.
/p>
Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, dan Menpan RB.
/p>
Menurut Ghufron, Ombudsman RI tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa delegator sewaktu-waktu ketika hadir sendiri tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan.
/p>
"Fakta hukum bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan malaadministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI," tegas Ghufron.
/p>
Karena pada saat pemeriksaan Ghufron di kantor Ombudsman RI, yang memeriksa bukan asisten pada bidang pemeriksaan, melainkan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Ghufron menuduh balik, kalau Ombudsman juga melakukan maladministrasi.
/p>
"Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara malaadministrasi," pungkas Ghufron.
/p>
Sebelumnya, KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
/p>
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/8).
/p>
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Ia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
/p>
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut. (riz/fin)