Persidangan Juliari Batubara Bisa Jadi Pintu KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain

fin.co.id - 05/08/2021, 19:38 WIB

Persidangan Juliari Batubara Bisa Jadi Pintu KPK Usut Keterlibatan Pihak Lain

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut fakta-fakta yang muncul dalam persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dapat dijadikan pintu masuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial.

/p>

"Berbagai fakta yang muncul selama proses persidangan terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan benar bisa dijadikan sebagai salah satu pintu awal untuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

/p>

Terkait hal itu, Ali mengatakan lembaganya saat ini masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut.

/p>

Kendati demikian, ia mengatakan KPK saat ini juga masih mengikuti proses persidangan Juliari dan menunggu putusan Majelis Hakim untuk mendalami fakta-fakta yang telah muncul tersebut.

/p>

"Namun demikian, kami masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkannya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami lebih lanjut," ujar Ali.

/p>

Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya.

/p>

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

/p>

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis