JAKARTA - Penyelewengan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020 terungkap. Para oknum TNI yang terlibat akan disanksi tegas, bahkan diancam dipidanakan.
/p>
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan oknum TNI yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif Gelombang II TA 2020 akan disanksi tegas.
/p>
"Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat," katanya, Kamis (5/8).
/p>
Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD menemukan penyalahgunaan anggaran tersebut dan langsung dilaporkan ke KSAD. Temuan kejanggalan penggunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif terjadi di setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).
/p>
Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
/p>
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan," tegasnya.
/p>
Jenderal Andika juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.
/p>
"Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana," katanya.(gw/fin)
/p>