KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI Terkait Pengadaan Tanah Munjul

fin.co.id - 05/08/2021, 11:17 WIB

KPK Dalami Pengelolaan APBD DKI Terkait Pengadaan Tanah Munjul

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga peruntukannya tidak sesuai terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

/p>

Untuk mendalaminya, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019, pada Rabu (4/8).

/p>

"Para saksi seluruhnya hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuan para saksi mengenai proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8).

/p>

Empat saksi yang diperiksa, yaitu dari pihak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI masing-masing Edi Sumantri, Faisal Syafruddin dan Asep Erwin serta saksi Farouk dari pihak BUMD DKI.

/p>

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

/p>

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

/p>

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.

/p>

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

/p>

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

/p>

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis