JAKARTA - Sebagian orang tidak bisa mengikuti vaksinasi karena tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Kependudukan (KTP). Namun, hal itu kini sudah dapat diatasi.
/p>
"Sekarang sudah kita fasilitasi. Artinya pelaksanaan vaksin dilakukan bersamaan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Saat warga akan mendapatkan vaksin, silakan datang ke sentra vaksinasi. Kalau memang belum punya NIK, akan dibuatkan," ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (5/8).
/p>
Dengan langkah tersebut, vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK dapat dilakukan. Nadia menjelaskan akan dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan pemberian vaksin tanpa NIK.
/p>
"Kita akan koordinasikan dan akan dipusatkan. Khususnya bagaimana terkait pemberian NIK pada saat kita mendapatkan vaksinasi," jelas Nadia.
/p>
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki NIK mendapatkan vaksin COVID-19.
/p>
Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.(rh/fin)
/p>