News . 05/08/2021, 20:43 WIB
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol), investasi ilegal, dan penggadaian ilegal telah membuat masyarakat rugi mencapai Rp117 triliun. Tindakan tegas pun harus diberikan pada para pelaku kejahatan keuangan tersebut.
/p>
Pelaku : - Pinjol ilegal - Investasi ilegal - Penggadaian ilegal.
/p>
Kerugian Masyarakat : - Total Rp117 triliun (10 tahun terakhir).
/p>
Rincian : - Tahun 2011 kerugian Rp68,6 triliun - Tahun 2012 kerugian Rp7,92 triliun - Tahun 2014 kerugian Rp235 miliar - Tahun 2015 kerugian Rp 0,3 triliun - Tahun 2016 kerugian Rp 5,4 triliun - Tahun 2017 kerugian Rp4,4 triliun - Tahun 2018 kerugian Rp1,4 triliun - Tahun 2019 kerugian Rp4 triliun - Tahun 2020 kerugian Rp5,9 triliun - Hingga Juli 2021 kerugian Rp2,5 triliun.
/p>
Tindakan OJK
/p>
Tahun 2017 - Tangani 79 entitas investasi ilegal.
/p>
Tahun 2018 - Blokir 106 entitas investasi ilegal. - Blokir 404 pinjaman online ilegal.
/p>
Tahun 2019 - Blokir 442 investasi ilegal. - Blokir 1.493 pinaman online ilegal. - Blokir 68 pegadaian ilegal.
/p>
Tahun 2020 : - Tangani 247 entitas investasi ilegal. - Tangani 1.026 entitas pinjaman online ilegal. - Tangani 75 pegadaian ilegal.
/p>
Sepanjang 2021 : - Blokir 79 investasi ilegal. - Blokir 442 pinjaman online ilegal. - Blokir 17 pegadaian ilegal.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com