News . 05/08/2021, 20:43 WIB
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol), investasi ilegal, dan penggadaian ilegal telah membuat masyarakat rugi mencapai Rp117 triliun. Tindakan tegas pun harus diberikan pada para pelaku kejahatan keuangan tersebut.
Pelaku:
- Pinjol ilegal
- Investasi ilegal
- Penggadaian ilegal.
Kerugian Masyarakat:
- Total Rp117 triliun (10 tahun terakhir).
Rincian:
- Tahun 2011 kerugian Rp68,6 triliun
- Tahun 2012 kerugian Rp7,92 triliun
- Tahun 2014 kerugian Rp235 miliar
- Tahun 2015 kerugian Rp 0,3 triliun
- Tahun 2016 kerugian Rp 5,4 triliun
- Tahun 2017 kerugian Rp4,4 triliun
- Tahun 2018 kerugian Rp1,4 triliun
- Tahun 2019 kerugian Rp4 triliun
- Tahun 2020 kerugian Rp5,9 triliun
- Hingga Juli 2021 kerugian Rp2,5 triliun.
Tindakan OJK
Tahun 2017
- Tangani 79 entitas investasi ilegal.
Tahun 2018
- Blokir 106 entitas investasi ilegal.
- Blokir 404 pinjaman online ilegal.
Tahun 2019
- Blokir 442 investasi ilegal.
- Blokir 1.493 pinaman online ilegal.
- Blokir 68 pegadaian ilegal.
Tahun 2020:
- Tangani 247 entitas investasi ilegal.
- Tangani 1.026 entitas pinjaman online ilegal.
- Tangani 75 pegadaian ilegal.
Sepanjang 2021:
- Blokir 79 investasi ilegal.
- Blokir 442 pinjaman online ilegal.
- Blokir 17 pegadaian ilegal.(gw/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id