Ada Sekian Banyak Kerumunan Massa, Hanya Habib Rizieq yang Dihukum Denda dan Penjara

fin.co.id - 05/08/2021, 09:20 WIB

Ada Sekian Banyak Kerumunan Massa, Hanya Habib Rizieq yang Dihukum Denda dan Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Masyarakat punya naluri keadilan. Mereka tidak lihat pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang Kekarantinaan kesehatan. Masyarakat selau berpegang pada asas keadilan.

/p>

Kalau Habib Rizieq Syihab (HRS) dihukum karena kerumunan massa, maka siapapun yang melakukan hal serupa seperti yang dilakukan HRS, maka mereka juga harus dihukum seperti Habib Rizieq -equality before the law.- Demikian dikatakan oleh rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

/p>

Dia mengatakan bahwa selama masa pandemi yang telah berjalan 2 tahun ini, ada sekian banyak orang yang melanggar UU kekarantinaan dan melakukan kerumunan massa.

/p>

Mulai dari Presiden Jokowi, para calon Gubernur, calon Bupati, Calon Walikota dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang lalu.

/p>

Ada pula kalangan ulama seperti yang dilakukan Habib Luthfi bin Yahya (anggota Wantimpres), dan paling terakhir tgl 28 Juli 2021, KH. Abdullah Syamsul Arifin, Ketua PC NU Jember menggelar hajatan pernikahan anaknya saat PPKM level 4. KH Abdullah Syamsul Arifin hanya didenda Rp10 juta.

/p>

Musni Umar mengatakan, dari sekian banyak pelanggaran kerumnan itu, hanya Habib Rizieq yang dihukum.

/p>

"Saya pikir masyarakat tidak akan mempersoalkan Habib Rizieq dihukum penjara dan denda berupa uang, kalau mereka yang melakukan kerumunan massa dihukum seperti Habib Rizieq," ujar Musni Umar, dikutip Kamis (5/8).

/p>

"Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa satu-satunya warga negara Indonesia yang dihukum penjara dan dikenaI hukuman denda, hanya Habib Rizieq," sambung dia.

/p>

Dia menilai, di era Jokowi, hukum telah menjadi alat politik untuk menghukum mereka yang dianggap beroposisi dengan pemerintah. Padahal dalam negara demokrasi, sangat lazim ada rakyat yang mendukung pemerintah dan yang beroposisi terhadap pemerintah.

/p>

"Beroposisi dalam negara demokrasi tidak dosa, justeru diperlukan sebagai kontrol untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagai check and balancies, agar mereka yang berkuasa tidak kebablasan. Lord Acton telah mengingatkan “Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely," tuturnya.

/p>

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus. Pertama, kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta, saat menikahkan putrinya yang dirangkaikan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

/p>

Kedua, kasus kerumunan massa di Megamendung. Saat Habib Rizieq mengunjungi Pesantrennya disambut lautan manusia. Ketiga, kasus Swab di RS Ummi Bogor. (dal/fin).

/p>

Admin
Penulis