JAKARTA - Kasus nomor induk kependudukan (NIK) warga Bekasi yang dipakai warga negara asing (WNA) untuk vaksin akhir terungkap. Ternyata WNA tersebut salah memasukan NIK saat daftar vaksinasi.
/p>
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan WNA bernama Lee In Wong mengakui telah salah memasukan NIK saat mengikuti vaksinasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Tanjung Priok, Jakarta Utara.
/p>
"Lee salah memasukan data NIK yang seharusnya angka terakhir 8, tapi dimasukan angka 1," katanya dalam keterangannya, Rabu (4/8).
/p>
Karena kesalahan tersebut, lanjutnya, NIK milik warga Bekasi, bernama Wasit Ridwan tak bisa lagi digunakan mendaftar vaksinasi COVID-19.
/p>
Diketahui, kasus muncul ketika Wasit ditolak mengikuti vaksinasi massal dosis pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7). Petugas menolak karena saat verifikasi, NIK Wasit tercatat telah digunakan oleh seseorang bernama Lee In Wong. Vaksin disuntikan kepada Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas 1 Tanjung Priok.
/p>
"Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung menelusuri kasus tersebut dengan menemui Wasit dan Lee, juga berkoordinasi dengan pihak KKP Tanjung Priok," ungkapnya.
/p>
Ditambahkannya, KKP Tanjung Priok akan membantu proses pembetulan kesalahan input data NIK tersebut ke Pusat Data Informasi Kementerian Kesehatan sehingga Wasit dapat melakukan vaksin dosis pertama dan mendapatkan sertifikat vaksin.(gw/fin)
/p>