JAKARTA - WNA asal Jerman Peter Ludwig Herweck terpaksa dideportasi. Ia dipulangkan ke negaranya karena melanggar izin keimigrasian.
/p>
Pria yang juga pimpinan PT Louvre Hotel Indonesia ini terbukti bekerja sebagai TKA tanpa memiliki perizinan kerja sejak Maret 2020. Ia juga diberikan sanksi tindakan administratif Keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
/p>
Sanksi itu diberikan karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan juga diperintahkan untuk segera meninggalkan Indonesia.
/p>
"Peter Ludwig Herwerck terbukti tidak mematuhi peraturan Keimigrasian dan Ketenagakerjaan," menurut sumber dari imigrasi
/p>
Atas pelanggaran tersebut itu, Peter dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) dan (2), berupa Pembatalan Izin Tinggal, Pendeportasian dan Penangkalan (larangan untuk masuk ke wilayah RI).
/p>
Diketahui, Louvre Hotel Group merupakan perusahaan asal Prancis dibawah Jin Jiang International, perusahaan hospitality terbesar kedua di dunia.
/p>
Mereka bekerja sama dengan PT. Wika Realty dan PT. Legacy Hotel Group untuk pengelolaan merek Golden dan PT Kyriad Hotel yang tersebar di seluruh Indonesia. (khf/fin)
/p>