News . 04/08/2021, 17:52 WIB
JAKARTA - Kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 dilarang. Kegiatannya tersebut mengundang kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
/p>
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Larangan dikeluarkan karena Ibu Kota masih dalam kondisi pandemi COVID-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
/p>
"Kegiatan-kegiatan lomba sementara dilakukan secara daring atau virtual sebagaimana tahun lalu. Kecuali nanti ada kebijakan baru," katanya, Rabu (4/8).
/p>
Dikatakannya, masyarakat harus tetap waspada dan tak abai protokol kesehatan meskipun dalam beberapa hari terakhir ini kasus COVID-19 di Jakarta menurun.
/p>
"Sejauh ini kita belum memperkenankan kegiatan langsung secara fisik yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 sendiri," ujarnya.
/p>
Dia juga tak lupa mengingatkan masyarakat Jakarta untuk melakukan vaksinasi. Dengan vaksinasi COVID-19 agar segera tercipta kekebalan komunal.
/p>
"Kami minta seluruh warga Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 segera daftar di aplikasi JAKI datangi tempat-tempat sentra vaksinasi yang ada," katanya.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com