Iklan
Iklan
News

Kegiatan Lomba Perayaan HUT RI

JAKARTA - Kegiatan perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 dilarang. Kegiatannya tersebut mengundang kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. Larangan dikeluarkan karena Ibu Kota masih dalam kondisi pandemi COVID-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kegiatan-kegiatan lomba sementara dilakukan secara daring atau virtual sebagaimana tahun lalu. Kecuali nanti ada kebijakan baru," katanya, Rabu (4/8).

Dikatakannya, masyarakat harus tetap waspada dan tak abai protokol kesehatan meskipun dalam beberapa hari terakhir ini kasus COVID-19 di Jakarta menurun.

"Sejauh ini kita belum memperkenankan kegiatan langsung secara fisik yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 sendiri," ujarnya.

Dia juga tak lupa mengingatkan masyarakat Jakarta untuk melakukan vaksinasi. Dengan vaksinasi COVID-19 agar segera tercipta kekebalan komunal.

"Kami minta seluruh warga Jakarta yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 segera daftar di aplikasi JAKI datangi tempat-tempat sentra vaksinasi yang ada," katanya.(gw/fin)

Berita Terkait