News . 04/08/2021, 19:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19 melalui bantuan UKT pada 2021. Bantuan tersebut harus diberikan 100 persen agar tidak ada mahasiswa yang putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
Alokasi Anggaran 2021
Rp745 miliar
Besaran UKT
- Maksimal Rp2,4 juta.
- Jika lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
Sasaran Bantuan
Mahasiswa terdampak COVID-19.
Syarat
- Mahasiswa aktif kuliah.
- Bukan penerima bantuan KIP Kuliah.
- Bukan penerima bantuan Bidikmisi.
- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
Mekanisme
- Mahasiswa daftar diri ke pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.
- Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
- Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id.
Sanksi PT Tak Ajukan UKT
Penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran.(gw/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id