News . 04/08/2021, 19:54 WIB
JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19 melalui bantuan UKT pada 2021. Bantuan tersebut harus diberikan 100 persen agar tidak ada mahasiswa yang putus sekolah tanpa bantuan keuangan.
/p>
Alokasi Anggaran 2021 Rp745 miliar
/p>
Besaran UKT - Maksimal Rp2,4 juta.- Jika lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.
/p>
Sasaran Bantuan Mahasiswa terdampak COVID-19.
/p>
Syarat - Mahasiswa aktif kuliah.- Bukan penerima bantuan KIP Kuliah.- Bukan penerima bantuan Bidikmisi.- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.
/p>
Mekanisme - Mahasiswa daftar diri ke pimpinan perguruan tinggi.- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.- Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.- Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id.
/p>
Sanksi PT Tak Ajukan UKT Penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran.(gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com