News . 04/08/2021, 19:54 WIB

Infografis: Bantuan UKT Mahasiswa

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah menyalurkan Rp745 miliar bagi mahasiswa terdampak COVID-19 melalui bantuan UKT pada 2021. Bantuan tersebut harus diberikan 100 persen agar tidak ada mahasiswa yang putus sekolah tanpa bantuan keuangan.

/p>

Alokasi Anggaran 2021 Rp745 miliar

/p>

Besaran UKT - Maksimal Rp2,4 juta.- Jika lebih besar dari Rp2,4 juta, selisih UKT akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.

/p>

Sasaran Bantuan Mahasiswa terdampak COVID-19.

/p>

Syarat - Mahasiswa aktif kuliah.- Bukan penerima bantuan KIP Kuliah.- Bukan penerima bantuan Bidikmisi.- Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

/p>

Mekanisme - Mahasiswa daftar diri ke pimpinan perguruan tinggi.- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan ke penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.- Bantuan UKT tersebut akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.- Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT dapat melapor pada laman lapor.go.id.

/p>

Sanksi PT Tak Ajukan UKT Penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran.(gw/fin)

/p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com