JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menilai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal temuan Ombudsman RI hanya modus untuk menunda-nunda pelaksanaan tindakan korektif yang direkomendasikan.
/p>
"Pernyataan ini menunjukkan Ketua KPK hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman," kata perwakilan 75 pegawai KPK Hotman Tambunan dalam keterangannya, Rabu (8/4).
/p>
Hal itu menanggapi pernyataan Firli bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman terkait pelanggaran dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK mesti menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusu (MK).
/p>
Hotman menjelaskan, pihaknya telah mencabut permohonan judicial review dan telah ditetapkan pencabutannya oleh majelis MK pada 26 Juli 2021.
/p>
Menurut dia, tidak ada jaminan Pimpinan KPK akan melaksanakan putusan MA.
/p>
Sebab faktanya, ada putusan kasasi MA yang diajukan oleh pegawai KPK pada perkara No.Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
/p>
"Putusan MA tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai hari ini," kata Hotman.
/p>
Akibatnya, perwakilan ke-75 pegawai sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang disampaikan pada 2 Juli 2021.
/p>
Lebih lanjut, menurut Hotman, masyarakat pasti memahami bahwa hasil pemeriksaan Ombudsman adalah putusan hukum yang pelaksanaannya tidak bergantung kepada putusan lembaga lainnya.
/p>
Ia menyebut, meski MA menyatakan Perkom 1/2021 sah, putusan tersebut tidak akan membatalkan hasil pemeriksaan Ombudsman.
/p>
Sebab, temuan Ombudsman menyebutkan ada penyalahgunaan wewenang dengan pemecatan berdasarkan Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021.
/p>
"Selain itu, ada SK652 yang tidak pantas dan ada BKN yang tidak kompeten untuk melakukan TWK. Seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021," tegasnya.
/p>
Terkait hal ini, dirinya meminta KPK untuk tidak berkilah dalam menjalankan tindakan korektif berdasarkan rekomendasi Ombudsman dengan alasan apapun.
/p>
Menurutnya, sebagai penegak hukum Pimpinan KPK harus mentaati semua hukum dan jangan memilih-milih hukum untuk ditaati, supaya bisa memberi contoh yang baik bagi masyarakat.
/p>
"Temuan dan tindakan korektif dari Ombudsman telah disampaikan. Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apapun. Menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku," tandasnya. (riz/fin)