News . 03/08/2021, 19:46 WIB
JAKARTA - Satu dari dua tersangka kasus penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) terpapar COVID-19. Dampaknya pelimpahan tahap kedua berkas kasus tersebut belum bisa dilakukan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri hingga kini belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau 'unlawful killing'. Penyebabnya salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.
"Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19," katanya dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Dijelaskannya, pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.
"Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif," katanya.
Untuk diketahui daam kasus 'unlawful killing' Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Namun hanya dua tersangka yang kasusnya terus dilanjutkan, yakni tersangka FR dan MYO.
Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.(gw/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id