JAKARTA - Dua pelaku pungutan liar (pungli) bantuan sosial ditangkap. Keduanya telah meraup pendapatan hingga Rp800 juta.
/p>
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten Bahrudin mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pungli bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Keduanya berinisial TS dan DKA yang telah melakukan pungli di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
/p>
“Kami tetapkan dua tersangka, yaitu pendamping sosial yang mendampingi empat desa di Kecamatan Tiga Raksa,” ujarnya saat konferensi pers bersama di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Selasa (3/8).
/p>
Dijelaskannya, penyidikan telah dilakukan mulai 2018-2019. Dua pelaku pungli tersebut merupakan pendamping PKH. Dan telah terbukti melakukan pungli uang bansos untuk para keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp50.000-Rp100.000. Sehingga jika ditotal telah terkumpul sebesar Rp3,5 miliar.
/p>
"Modusnya, pendamping meminta kartu ATM para KPM. Uang ditarik sendiri oleh pendamping dan mengembalikan sisa uang yang dikutip kepada KPM," ungkapnya.
/p>
Dikatakan Bahrudin, sekali melakukan pungli di empat desa, yakni di Kecamatan Tiga Raksa, kedua pelaku mendapatkan uang sebesar Rp800 juta.
/p>
“Kalau dilihat selisih itu, ada yang dipungli Rp50.000 dan Rp100.000. Tetapi kalau dijumlah dengan keluarga penerima manfaat itu jumlahnya fantastis,” ujarnya.
/p>
Dikatakannya, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas para penyeleweng bansos, terutama pada masa pandemi COVID-19 dimana masyarakat kurang mampu membutuhkan bansos itu .
/p>
Dia pun berharap pendamping bansos untuk PKH dapat bertanggung jawab dan bertugas sesuai dengan fungsinya.(gw/fin)
/p>