Iklan
Iklan
News

Pendamping PKH Digaji, Jika Sunat Bansos Langsung Tangkap

JAKARTA - Pendamping sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ternyata sudah digaji pemerintah. Jadi tak akan ada pembenaran jika memotong dana bantuan sosial (bansos). Jadi jangan takut untuk melaporkan dan menangkapnya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pendamping sosial PKH telah menerima gaji. Jadi ditegaskannya, tidak dibenarkan dengan alasan apapun para PKH memotong dana bansos.

“Para pendamping ini sudah menerima gaji, dan artinya bahwa tidak ada alasan bagi mereka untuk memotong apapun, karena mereka menerima gaji,” ujar Risma saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/8).

Dikatakannya, untuk mengantisipasi adanya pemotongan dana bansos, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk menangani kasus tersebut bersama-sama.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan pihaknya menemukan dua alat bukti pada kedua pendamping PKH yaitu TS dan DKA. Keduanya terbukti memotong dana bansos di empat desa di Kecamatan Tiga Raksa.

Modus pelaku memotong bansos yakni mengaku-ngaku kepada KPM bahwa dirinya tak mendapatkan gaji. Sehingga KPM merasa kasihan dan pelaku memotong dana tersebut.

Bahrudin mengatakan seperti yang disampaikan Mensos Risma, pendamping sosial telah mendapat gaji dan cukup laik.

“Oleh karena itu bagi masyarakat penerima KPM agar tidak mentolerir hal seperti itu,” ujar dia.(gw/fin)

Berita Terkait