Kasus Pelindo II, RJ Lino Segera Diadili

fin.co.id - 03/08/2021, 18:01 WIB

Kasus Pelindo II, RJ Lino Segera Diadili

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/8).

/p>

Dengan pelimpahan itu, RJ Lino bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II.

/p>

"Hari ini (3/8) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah melimpahkan berkas perkara terdakwa RJ Lino ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/8).

/p>

Ia menyampaikan, penahanan RJ Lino telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

/p>

"Tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucapnya.

/p>

Ia menuturkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK bakal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang nantinya memimpin persidangan dan juga penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

/p>

Dakwaan yang telah disusun Tim JPU KPK yakni pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

/p>

Untuk diketahui, RJ Lino telah ditahan KPK pada Jumat (26/3). Pada 2015 lalu, status RJ Lino sudah menjadi tersangka. KPK mengklaim telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar USD 22.828,94.

/p>

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

/p>

RJ Lino dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis