Iklan
Iklan
News

Infografis: Vaksinasi Ibu Hamil

Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Tujuannya menekan keparahan dan kematian akibat COVID-19.

Baca Juga:

Dasar Hukum
Surat Edaran No HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Waktu
Mulai 2 Agustus 2021

Jenis vaksin
Moderna, pfizer, Sinovac

Syarat:

  • Vaksin dosis pertama diberikan pada trisemester kedua kehamilan
  • Usia kehamilan kurang atau di bawah 13 minggu ditunda pemberian vaksin
  • Pemberian vaksin dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan
  • Proses skrining bagi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dilalukan terpisah. (gw/fin)

Berita Terkait