Infografis: Vaksinasi Ibu Hamil
Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil. Tujuannya menekan keparahan dan kematian akibat COVID-19.
Baca Juga:
Dasar Hukum
Surat Edaran No HK.02.01/I/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Waktu
Mulai 2 Agustus 2021
Jenis vaksin
Moderna, pfizer, Sinovac
Syarat:
- Vaksin dosis pertama diberikan pada trisemester kedua kehamilan
- Usia kehamilan kurang atau di bawah 13 minggu ditunda pemberian vaksin
- Pemberian vaksin dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan
- Proses skrining bagi ibu hamil dan anak usia 12-17 tahun dilalukan terpisah. (gw/fin)