Bupati Bandung Barat Segera Disidang
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 dengan tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna.
Saat ini, Aa Umbara telah diserahkan penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AUM (Aa Umbara) dari tim penyidik kepada tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (3/8).
Selama proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari berbagai macam latar belakang. Dua di antaranya ialah Hengky Kurniawan selaku Wakil Bupati Bandung Barat dan gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan alias Alda.
Ali menambahkan, kewenangan penahanan terhadap Aa Umbara kini beralih ke tim JPU. Tersangka, kata dia, akan ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.
Dalam waktu 14 hari kerja, Ali berujar tim JPU akan menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," imbuhnya.
Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.
Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Sementara Andri Wibawa mendulang Rp2,7 miliar, dan Totoh Gunawan sebesar Rp2 miliar. (riz/fin)