News . 03/08/2021, 10:26 WIB
JAKARTA - Organisasi LaporCovid-19 meminta, pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengawasan lebih ketat terhadap sekolah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Berdasarkan data LaporCovid19, tercatat ada 29 laporan dugaan pelanggaran sekolah selama PPKM. Sebanyak 17 persen di antaranya telah menjadi klaster covid-19. Didapatkan juga data 52 persen lain yang abai protokol kesehatan.
Relawan LaporCovid19, Diah Dwi Putri menekenkan kepada Pemda, dalam menjalankan PPKM Level 3 dan 4 agar tidak ragu memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar.
"Pemerintah daerah melakukan monitoring dan pengawasan pada wilayah sekolah, termasuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah dan aparatur yang melanggar aturan, bukan hanya sebatas memberikan peringatan tanpa monitoring regular," kata Diah, Selasa (3/8/2021)
Selain itu, pihaknya juga mendorong Kemendikbudristek terus melakukan inovasi, perbaikan, serta memberi pedoman pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
"Oleh karena itu perlu adanya upaya-upaya untuk mendorong inovasi penyesuaian dan perbaikan dengan cara upgrade kemampuan yang mendukung kegiatan belajar mengajar," ujarnya.
Kemudian, jika pandemi sudah terkendali, pemerintah didorong melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terkait risiko covid-19 pada anak secara transparan.
"Dengan begitu, orang tua murid dapat mengambil keputusan untuk membolehkan anaknya sekolah atau tidak," pungkasnya. (der/fin)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id