News . 02/08/2021, 10:40 WIB
JAKARTA – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.
/p>
Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang butuh pinjaman.
/p>
Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia:
/p>
Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal.
/p>
"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujarnya.
/p>
Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id.
/p>
Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157/081157157157. (der/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com