JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
/p>
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pihak yang menghalangi terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
/p>
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/8).
/p>
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."
/p>
Meski begitu, Ali enggan menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap Harun.
/p>
Hanya saja, ia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
/p>
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ucap Ali.
/p>
Sebelumnya, KPK pada Rabu (3/8) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
/p>
Surat permohonan penerbitan red notice Harun masiku telah dilayangkan KPK ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5) lalu.
/p>
Pengajuan red notice itu dilakukan sebagai salah satu upaya KPK mencari dan menemukan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut. (riz/fin)
/p>