Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Rudi Hartono Iskandar

fin.co.id - 02/08/2021, 17:42 WIB

Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Rudi Hartono Iskandar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI), Senin (2/8). Rudi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

/p>

KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021 lalu.

/p>

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka RHI dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (2/8).

/p>

Firli mengatakan, Rudi ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1.

/p>

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," katanya.

/p>

Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK telah menetapkan tiga tersangka dan satu tersangka korporasi.

/p>

Mereka masing-masing Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

/p>

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.

/p>

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

/p>

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

/p>

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/fin)

/p>

Admin
Penulis