Fadli Zon: Sumbangan Akidi Tio Jika Gagal Maka Bisa Kenai Pasal Tentang Berita Bohong

fin.co.id - 02/08/2021, 12:37 WIB

Fadli Zon: Sumbangan Akidi Tio Jika Gagal Maka Bisa Kenai Pasal Tentang Berita Bohong

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Publik masih menanti janji sumbangan milik konglomerat Akidi Tio ke pemerintah sebesar Rp2 triliun untuk penanggulangan covid-19.

/p>

Menurut penulusuran dewan pembina FIN, Dahlan Iskan, dana itu akan diserahkan ke pemerintah pada Senin (2/8) ini. Namun hingga siang ini, belum ada kabar penyerahan uang tersebut.

/p>

Anggota DPR RI, Fadli Zon mengatakan, jika sampai Senin sore, dana itu disumbangkan, maka itu akan jadi mukjizat.

/p>

"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat," ujar Fadli Zon di Twitter-nya, Senin (2/8).

/p>

Namun, Fadli Zon bilang, jika dana itu hanya pepesan kosong, maka bisa dikenai UU nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong. "Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal-pasal di UU No.1 tahun 1946" ungkapnya. (dal/fin)

/p>

Admin
Penulis