JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, akan berakhir besok, Senin (2/8). Belum diketahui, apakah statusnya akan diperpanjang atau tidak. Kabarnya, pemerintah akan mengumumkannya besok.
/p>
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa-Bali. Selanjutnya, kebijakan tersebut diubah menjadi PPKM Level 4 yang dimulai pada 21-25 Juli. Aturan tersebut diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
/p>
Sejumlah daerah menerapkan level PPKM berbeda. Ini disesuai dengan kategori yang diatur pemerintah. PPKM di Jawa-Bali didominasi level 3-4. Sementara di luar Jawa-Bali, menerapkan PPKM dari level 2 hingga 4.
/p>
Saat mengumumkan masa perpanjangan tersebut, pemerintah sudah mulai melonggarakan aktivitas masyarakat. Namun, hal ini dilakukan secara bertahap. Selama masa perpanjangan ini, yang menjadi sorotan pemerintah adalah data kasus Corona di luar Jawa dan Bali yang justru naik. Padahal untuk Pulau Jawa, kasusnya cenderung sudah melandai.
/p>
Sementara itu, Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, dokter Siti Nadia Tarmizi menyatakan kesadaran masyarakat sangat penting untuk memutus transmisi virus. Penerapan 3M, ditambah mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan tetap wajib dilakukan.
/p>
Saat ini, lanjut Siti Nadia, tercatat tren penambahan kasus masih cuku tinggi. Ditambah potensi penularan varian Delta menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kematian. "Pemerintah mengharapkan kesadaran setiap individu untuk bersama-sama memutus rantai penularan," jelasnya. (rh/fin)
/p>