Direktur dan Komisaris Jadi Tersangka Penimbun Obat COVID
JAKARTA - Akhirnya penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penimbunan obat COVID-19 di daerah Daan Mogot. Kedua tersangka adalah petinggi PT ASA.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua tersangka tersebut berinisial YP (58) dan S (56). Keduanya disangkakan dengan dugaan tindak pidana penimbunan obat COVID-19.
"Kita tetapkan dua tersangka pada kasus ini yaitu direktur dan komisaris dari PT ASA ini kita jerat dengan UU perdagangan UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular," katanya, Jumat (30/7).
Dikatakan Bismo, kedua tersangka terbukti menimbun obat jenis Azithromycine Dehydrate, Flucadex dan beberapa obat lain di sebuah gudang kawasan Jakarta Barat.
Dijelaskan Bismo, awalnya PT ASA menerima persediaan obat tersebut sejak 5 Juni 2021. Namun, saat beberapa pelanggan meminta obat tersebut, pihak perusahaan kerap berdalih tidak memiliki stok.
Alasan yang sama juga dikatakan pihak perusahaan kala melakukan rapat via daring dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dalam zoom meet menanyakan stok obat COVID ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan. Tidak kooperatif dalam pelaporan," ujarnya.
Tersangka pun menimbun obat-obatan tersebut hingga harganya menjadi tinggi di pasaran.
Tersangka memasang harga Rp600.000 hingga Rp700.000 per kotak. Sedangkan umumnya satu tablet hanya dijual Rp7.500.
"Harga Rp1.700 untuk satu tablet. Satu kotak isinya 20 tablet. Mereka ini harganya bisa mencapai Rp600.000 sampai Rp700.000 satu kotak," tuturnya.
Polisi pun menyita 730 kota obat Azythromycine Dehydrate dan beberapa obat lain yang diperuntukkan untuk pasien COVID-19.
"Kita jerat tersangka dengan UU perdagangan UU perlindungan konsumen dan UU pengendalian wabah penyakit menular. Ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan kedua tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam penyidikan.
Namun demikian, dia memastikan kedua tersangka dipastikan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa depan.
"Kan itu subjektivitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak tapi belum lakukan penahanan," ucapnya.
Diketahui, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7).
Polisi menggerebek ruko berlantai tiga itu karena terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.(gw/fin)