News

SP PLN Tolak Rencana Privatisasi Melalui Holding BUMN Panas Bumi

SP PLN Tolak Rencana Privatisasi Melalui Holding BUMN Panas Bumi
  JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) di sektor ketenagalistrikan seperti Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) menolak Program Holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN yang dengan tujuan Privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT. PLN (Persero) dan anak usahanya.   Privatisasi itu dilakukan melalui pembentukan Holding asset pembangkit dan selanjutnya dijual sebagian sahamnya melalui Initial Public Offering (IPO). SP PLN mensinyalir, saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).   Ketua SP PLN, Abrar Ali mengatakan, privatisasi dilakukan dengan cara menggabungkan beberapa BUMN dan anak perusahaan melalui pembentukan Holding. Adapun BUMN dan anak perusahaannya yang akan digabung adalah PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), Unit PT. PLN (Persero) yaitu PLTP Ulebelu Unit 1 & 2; PLTP Lahendong Unit 1 sampai dengan 4, PT. Indonesia Power (Anak Perusahaan PT. PLN (Persero) yaitu PLTP Kamojang Unit 1 sampai dengan 3, PLTP Gunung Salak Unit 1 sampai dengan 3, dan PLTP Darajat, serta PT. Geo Dipa Energi.   "Kalau ini diserahkan kepada BUMN lain pengelolaannya (Holding Panas Bumi), ini kan sudah tumpang tindih. Kami berharap kembalilah ke Tupoksi masing-masing BUMN dalam rangka melakukan tugas pemerintah," ujar Ketua SP PLN, Abrar Ali dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/7).   Abrar mempermasalahkasn rencana Holdingisasi PLTP ini akan menjadikan PT. Pertamina Geothermal Energy (PT PGE) sebagai  Holding Company-nya. Padahal kalau merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).   "Dengan asset Rp1.600 triliun, mungkin PLN jadi BUMN dengan asset terbesar saat ini, dan itu adalah modal bagi pemerintah untuk melaksanakan instruksi ketenagalistrikan kepada PLN, maka seharusnya kembalilah kepada tupoksi masing-masing (BUMN)," tegasnya.   Serikat Pekerja, kata Abrar, juga mempermasalahkan holdingisasi PLTU milik PT. PLN (Persero), PT. Indonesia Power, dan PT. Pembangkitan Jawa Bali. Saat ini, rencana holdingisasi PLTU ini memasuki posisi pengumpulan data-data. Tetapi ditengarai hanya asset-asset PLTU yang ada di area di Pulau Jawa. Untuk informasi, biaya BPP pembangkitan daerah Jawa merupakan harga BPP tahun 2018 paling rendah yaitu di kisaran Rp984-989,-/kWh.   "Terkait dengan rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU, bila bukan PT. PLN (Persero) yang menjadi Holding Company-nya, maka SP PLN Group tegas akan menolak karena berpotensi timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi," tegas Abrar.   Senada, Ketua SP Indonesia Power, Andy Wijaya menambahkan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak privatisasi melalui holding BUMN panas bumi. Pertama adalah, karena berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2003 Nomor 001, 021 dan Nomor 22, serta perkara Nomor 111 Tahun 2015, dimana keduanya tentang Judicial Review Undang-Undang Ketenagalistrikan yang memang secara konsisten MK memutuskan bahwa tenaga listrik masuk kedalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.   "Tafsir MK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menafsirkan konstitusi secara final dan mengikat, memutuskan bahwa tenaga listrik masuk kedalam UUD Tahun 1945, pasal 33 ayat 2, dan itu yang menjadi pijakan kami," ujar Andy.   Andy juga mempertanyakan kenapa holdingisasi PLN dipimpin oleh Pertamina Geothermal Energy. Padahal PLN untuk pengembangan EBT (energi baru dan terbarukan) telah terbukti mampu menyediakan listrik secara handal dan hijau kepada masyarakat. Dan juga PLN bersama anak usahanya terbukti mengelola PLTP selama 39 tahun.   "Ini menjadi bukti kinerjanya yang handal. Maka menjadi pertanyaan kenapa holdingnya malah diserahkan kepada yang minim pengalaman dalam pengelolaan PLTP?," ujar Andi. Sesuai putusan MK, lanjut Andi, tertulis jelas bahwa yang menjadi holding company untuk ketenagalistrikan di Indonesia adalah PLN.   "Kami cuplik juga tugas dan fungsi PLN di PP 23 Tahun 1994 bahwa tujuan dari PLN adalah menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan untuk perusahaan. Artinya dari awal pembentukan PLN memang ditugaskan untuk mengelolapembangkitan, fungsi distribusi dan penjualan. Sementara fungsi dan tugas Pertamina sesuai PP 31 Tahun 2003, disini jelas bahwa Pertamina mempunyai tugas atau fungsi untuk menyelenggarakan usaha dibidang minyak dan gas bumi, baik didalam maupun di luar negeri," pungkasnya. (git/fin)

Berita Terkait