News . 27/07/2021, 07:12 WIB

Kasus Narkoba, Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas Jennifer Jill digelar secara virtual. Jennifer Jill dituntut enam bulan penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan, Senin (26/7/2021). Tuntutan tersebut karena Jennifer Jill terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika. “Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarJPU lagi. Dalam kesempatan itu, JPU memberikan opsi agar pidana penjara Jennifer Jill diganti dengan hukuman rehabilitasi. (din/fin)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id