KAI Dukung Kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kagiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun PPKM Level 4, guna mencegah penyebaran virus corona di tanah air. Pada pelaksanaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sejak 3 hingga 25 Juli 2021, KAI mencatat mayoritas calon pelanggan yang ditolak berangkat dikarenakan tidak memiliki kartu vaksin sebanyak 10.865 calon pelanggan, lalu tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya sebanyak 6.408 calon pelanggan, dan tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebanyak 3.663 calon pelanggan.
"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (27/7).
“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” ujar Joni.
"Kami berterima kasih atas kerjasama seluruh pelanggan KAI yang telah mematuhi berbagai persyaratan naik Kereta Api pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar Joni.
“KAI terus berkomitmen untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni. (git/fin)