News

Angkasa Pura II Komitmen Jalankan  Ketentuan SE Nomor 16/2021 Dengan Baik

    JAKARTA - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas Muhammad Awaluddindalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7).

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes COVID-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin.

“Kami bersyukur sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI/Polri dan pihak-pihak lainnya,” ujar Muhammad Awaluddin.

“Respons calon penumpang pesawat cukup baik, mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen kesehatan digital mereka sebagai bagian dari memproses keberangkatan,” papar Muhammad Awaluddin.

Berita Terkait