Permohonan Penggabungan Gugatan Ditolak, Korban Korupsi Bansos Ajukan Kasasi
JAKARTA - Korban korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek diwakili tim advokasi mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasasi diajukan terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta perkara nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Pada hari ini, Senin, 26 Juli 2021, korban korupsi bansos yang diwakili oleh Tim Advokasi secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos dalam keterangannya, Senin (26/7).
Pertengahan Juni 2021 lalu, sebanyak 18 warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi bansos mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
Alas hukum yang digunakan diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, yakni Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Tak lama berselang, majelis hakim memberikan akses bagi tim advokasi untuk melengkapi dokumen. Namun setelahnya, permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian justru ditolak dengan alasan yang sangat janggal.
"Hakim berpandangan gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari," katanya.
Bagi tim advokasi, penolakan majelis hakim tidak hanya melanggar ketentuan hukum, akan tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sedikitnya terdapat dua argumentasi yang mendasari langkah tim advokasi mendaftarkan kasasi.
Pertama, hakim menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara pidana.
"Jadi, justru aneh, sebab, perkara pidana, khususnya korupsi, yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Kedua, hakim dinilai telah menutup ruang bagi korban korupsi untuk memperoleh hak yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan. Sebab, penetapan ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
"Penting untuk ditegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara," tandasnya.
Atas dasar tersebut, penetapan itu harus dilawan melalui mekanisme yang tersedia yaitu kasasi ke MA. Tim Advokasi dan korban korupsi bansos berharap MA mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Selain itu, Mahkamah Agung juga mesti menjalankan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman untuk tidak menolak memeriksa perkara hanya karena tidak ada atau belum jelas hukumnya serta dapat 'membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan' serta 'menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat'," tegas tim advokasi. (riz/fin)