Eks Penyidik Bongkar Komunikasi antara Wakil Ketua KPK dan Wali Kota Tanjungbalai
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengungkap adanya komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Percakapan tersebut terungkap ketika jaksa semula menelisik adanya permintaan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum itu terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?" tanya jaksa KPK kepada Robin ketika dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).
"Seperti itu, Pak," jawab Robin.
Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada Fahri Aceh. Robin menyebut nama Lili Pintauli Siregar.
"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," kata Robin.
"Bu Lili siapa?" tanya jaksa menegaskan.
"Setahu saya dia adalah wakil ketua KPK," kata Robin.
Jaksa kemudian kembali mendalami komunikasi antara Robin dengan Syahrial lebih dalam. Jaksa bertanya selain soal Fahri Aceh, pembahasan apa lagi yang sempat dilakukan antara Robin dengan Syahrial.
"Selain Fahri Aceh, apalagi yang disampaikan oleh terdakwa (Syahrial) terkait dengan komunikasi dengan Ibu Lili?" tanya jaksa.
Robin kemudian menceritakan soal cerita Syahrial yang dihubungi Lili saat berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas meja kerja Lili.
"Di awal terdakwa menyampaikan bahwa baru saja ditelpon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu Pak," kata Robin.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'Bantu lah, Bu,' kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh'," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili.
Adapun Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Dalam surat dakwaan, perkenalan antara Syahrial dan Robin difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Ia meminta Robin agar penyelidikan perkara tidak dinaikkan ke tahap penyidikan supaya proses pencalonan Syahrial dalam pilkada tidak bermasalah.
Robin kemudian menghubungi temannya bernama Maskur Husain yang merupakan seorang advokat dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Maskur lalu menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Perminaan Maskur tersebut disetujui Stepanus Robin untuk disampaikan ke Syahrial.
Beberapa hari kemudian, Syahrial menyatakan setuju atas besaran dana yang diminta Stepanus Robin dan mengatakan akan dibayarkan secara bertahap.
Syahrial juga meminta jaminan kepada Stepanus Robin agar proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikkan ke penyidikan dan selanjutnya Stepanus Robin menjamin bahwa dirinya mampu membantu permintaan Syahrial.
Syahrial kemudian mentransfer sebesar Rp1,475 miliar secara bertahap ke rekening BCA atas nama Riefka Amalia. Syharial juga menyerahkan uang tunai kepada Stepanus Robinson sejumlah Rp210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap yang berada di Kota Pematangsiantar dan pada awal Maret 2021 menyerahkan sejumlah Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan sehingga total pemberiannya sejumlah Rp1,695 miliar.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (riz/fin)