Waspada! Bayar COD Jadi Modus Pencurian
JAKARTA - Masyarakat diminta berhati-hati jika menggunakan sistem pembayaran (Cash On Celivery/COD) saat berbelanja online. Sebab sistem COD bisa dijadikan modus pencurian.
Kasus tersebut diunkap oleh aparat Polsek Koja, Jakarta Utara. Dua orang ditangkap menggunakan modus COD untuk mencuri sepeda motor dan handphone.
Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan pihaknya menangkap DP dan IG karena telah menggasak sepeda motor dan ponsel RM pada Rabu (21/7). Pencurian sendiri dilakukan di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Senin (19/7).
"Tersangka DP menyanggupi membeli ponsel korban tetapi secara COD sehingga korban menyetujuinya. Namun setelah ketemu, DP dan rekannya IG ternyata sudah berencana mengambil barang barang milik korban di tempat kejadian perkara," ujar Rasyid, Jumat (23/7).
Rupanya tidak hanya menggasak satu unit ponsel yang ingin dijual korban, para tersangka juga merampas sepeda motor dan ponsel lainnya sebelum kemudian melarikan diri.
Korban tak bisa berbuat banyak di bawah ancaman sebilah celurit bergagang kayu dan sebuah benda mirip pistol yang ternyata hanya korek api.
"Tersangka memang menyiapkan sebilah celurit dan korek yang menyerupai pistol saat korban dan para pelaku sudah bertemu," katanya.
Setelah barangnya dibawa kabur tersangka, RM langsung melaporkan perkara tersebut ke Markas Polsek Koja.
Unit Reskrim Polsek Koja langsung menyelidiki laporan tersebut dan mencari para tersangka berdasarkan ciri-ciri pelaku yang disebutkan oleh korban.
Pada Rabu (21/7), Unit Reskrim Polsek Koja berhasil menemukan kedua tersangka berikut barang-barang milik korban yang sebagian sudah ada yang digadai.
Kedua tersangka pun ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Koja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan perbuatan dengan modus tersebut.
Karena perbuatannya, polisi mengenakan pasal 365 ayat (1) ke-2e dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.(gw/fin)