KPK Siap Lawan Upaya Banding Eks Menteri KKP Edhy Prabowo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.
"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).
Diketahui, Edhy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya dengan lima tahun pidana penjara dalam perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.
"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Permohonan banding diajukan melalui kuasa hukum Soesilo Aribowo pada Kamis (22/7).
"Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).
Soesilo memaparkan, alasan pihaknya mengajukan banding antara lain lantaran hukuman yang dikenakan terhadap Edhy dinilai lebih tepat jika menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.
"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor," kata Soesilo.
Ancaman pidana dalam Pasal 11 UU Tipikor disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan dalam kasus suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama bawahannya terbukti menerima suap USD77 ribu dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.
Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti sebanyak USD77 ribu dolar dan Rp9,6 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik, dan menikmati uang hasil korupsinya.
Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita. (riz/fin)