6 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kebijakan Penanganan COVID-19
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan enam rekomendasi kepada pemerintah sebagai pertimbangan menerbitkan kebijakan penanganan COVID-19.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan enam rekomendasi tersebut, yaitu pertama adalah akses atas tes COVID-19, “tracing”, dan “treatment”, yang transparan dan tak diskriminatif.
“Pemerintah pusat dan daerah agar terus meningkatkan akses atas tes COVID-19 bagi setiap orang serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan tes, sehingga dapat mengontrol penyebaran COVID-19 secara efektif,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/7).
Rekomendasi kedua, mengenai vaksinasi yang cepat, merata, aman, dan gratis. Pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan ketersediaan dan akses masyarakat atas vaksin sebagai upaya untuk mempercepat kekebalan kelompok dalam merespons COVID-19.
Dikatakannya, rekomendasi agar pemerintah memastikan vaksin menjangkau daerah-daerah yang rentan karena fasilitas kesehatan yang kurang, distribusi yang belum merata, sulitnya proses birokrasi dan pejabat publik yang sebagian masih abai.
"Komnas HAM RI, mendorong vaksin gratis dan mendukung pelepasan hak paten atas vaksin sehingga menjadi komoditas serta hak publik atas kesehatan," katanya.
Ketiga, mengenai jaring pengaman sosial yang adil dan non-diskriminatif. Pemerintah wajib memenuhi hak atas jaminan sosial dalam kondisi pandemi COVID-19 ketika dihadapkan pada keadaan yang menghalangi mereka dalam menikmati hak asasi lainnya sebagaimana pada saat masa PPKM dan pembatasan sosial secara umum.
"Pemerintah pusat dan daerah, harus melakukan pendataan bagi penerima bantuan sosial secara akurat dan partisipatif, dan segera memberikan hak bagi mereka atas bantuan dan jaminan sosial agar pembatasan sosial lebih efektif menanggulangi pandemi COVID-19," terangnya.
Keempat, penegakan aturan secara humanis. Pemerintah yang dibantu aparat penegak hukum dan aparat keamanan agar lebih humanis dalam mengimplementasikan kebijakan PPKM.
“Karena ditemukan adanya informasi tentang perilaku dan tindakan aparat negara yang semena-mena terhadap mereka yang diduga melanggar protokol kesehatan atau kebijakan PPKM,” ujarnya.
Pemerintah pusat dan daerah juga disarankan agar melakukan penegakan disiplin dengan cara humanis yaitu dengan memberikan denda yang proporsional dan sanksi sosial, bukan pemidanaan.
Kelima, mengenai hak atas pendidikan yang mudah diakses dan adaptif. Pemerintah perlu melakukan terobosan untuk memberikan fasilitasi seluas-luasnya bagi jalannya proses Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang saat ini diterapkan tanpa diskriminatif dan adaptif dengan situasi kewilayahan.
Keenam, pemerintah diharapkan terus meningkatkan partisipasi publik, solidaritas dan kerja sama internasional. Dikatakannya, kerja sama internasional menjadi penting mengingat pandemi yang mencakup skala global membutuhkan sinergi antar pihak baik dalam lingkup bilateral dan multilateral, baik dalam penyediaan vaksin, tenaga ahli kesehatan, informasi, obat-obatan, dan sebagainya.
Semua pihak, harus terus membangun solidaritas kemanusiaan di berbagai bidang, semisal informasi dan "database", bantuan sosial dan ekonomi, pembangunan atau penyediaan rumah-rumah isoman, penyediaan obat-obatan dan vitamin, relawan tenaga kesehatan, dan sarana prasarana lain seperti penyediaan oksigan dan kendaraan ambulans.
“Hal itu tanpa mengurangi kewajiban utama yang ada pada pemerintah pusat dan daerah selaku penyelenggara negara,” katanya.(gw/fin)